Rabu, 28 Maret 2012

PNS Wajib Pajak

SIARAN PERS
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KEMENTERIAN KEUANGAN


UNTUK DIBERITAKAN SEGERA
Tidak Taat Pajak, PNS Dapat Dijatuhi Hukuman Disiplin

Jakarta, 20 Januari 2012 – Semua Pejabat dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang
memenuhi persyaratan, wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan mengisi
Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan dengan benar, lengkap dan melaporkannya
secara tepat waktu. Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara (Menpan) Nomor : SE/02/M.PAN/3/2009 tentang Kewajiban Pegawai
Negeri Sipil Untuk Mematuhi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan.
Selain hal itu, juga diatur bahwa Pejabat yang bertanggung jawab di bidang
pengelolaan sumber daya manusia / kepegawaian agar memfasilitasi pendaftaran NPWP
bagi Pejabat atau PNS yang belum memilikinya, tata cara pengisian SPT Tahunan Pajak
Penghasilan dan cara melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan.
Dalam surat edaran tersebut juga dinyatakan bahwa bagi Pejabat atau PNS yang
tidak mentaati peraturan perundang-undangan perpajakan agar dijatuhi hukuman disiplin
sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin PNS.
Untuk melaksanakan kewajiban seperti yang diatur dalam surat edaran Menpan
tersebut, maka Direktorat Jenderal Pajak menghimbau agar seluruh Pejabat atau PNS
segera mempersiapkan data pendukung pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun
Pajak 2011, terutama bukti potong pajak penghasilan yang dikeluarkan Bendahara. Oleh
karenanya, para Bendahara di satuan-satuan kerja juga segera memberikan bukti potong
pajak penghasilan Pejabat atau PNS di lingkungan satuan kerjanya.
Direktorat Jenderal Pajak akan berkoordinasi dengan Pimpinan Satuan Kerja di
tingkat pusat dan daerah untuk memberikan penyuluhan dan sosialisasi mengenai tata cara
pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2011. Dan, bagi Pejabat atau PNS
yang ingin secara aktif mendapatkan bimbingan atau konsultasi perpajakan dapat
menghubungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau menghubungi Kring Pajak 500200.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas
ttd
Dedi Rudaedi
NIP 195309231976101001

Informasi Lebih Lanjut :
Sriadi Setyanto, Kasubdit Humas
Telp. 021 5250208 ext 51633
Fax. 021 5736088
www.pajak.go.id

Jumat, 23 Maret 2012

Surat Edaran MTKI terkait STR


Posted by joe pada 05/12/2011
Dari       : Ketua Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI)
Kepada  : Seluruh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
Perihal   : Pelaksanaan Registrasi dan Sertifikasi Tenaga Kesehatan

Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Kesehatan Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1796/MENKES/PER/VIII/2011 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan dan mempermudah tenaga kesehatan untuk dapat menjalankan pekerjaan sesuai dengan keahlian dan kewenangan serta sambil menunggu diterbitkannya Surat Tanda Registrsi (STR) bagi tenaga kesehatan yang bersangkutan, maka dapat diambil langkah-langkah sebagai berikut:
  1. Tenaga Kesehatan yang dimaksudkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan tersebut adalah Tenaga Kesehatan selain Tenaga Medis dan Tenaga Kefarmasian.
  2. Bagi tenaga kesehatan yang telah memiliki:
    1. SIP bagi Perawat berdasarkan Permenkes Nomor. 1239/Menkes/SK/XI/2001dan Nomor. 02.02/MENKES/148/I/2010
    2. SIF bagi Fisioterapis berdasarkan Permenkes Nomor. 1363/Menkes/SK/XII/2001
    3. SIPG bagi Perawat Gigi berdasarkan Permenkes Nomor. 1392/Menkes/SK/XII/2001
    4. SIRO bagi Refraksionis Optisien berdasarkan Permenkes Nomor. 544/Menkes/SK/VI/2002
    5. SIB bagi Bidan berdasarkan Permenkes Nomor. 900/Menkes/SK/VII/2002 dan Nomor. 1464/MENKES/PER/X/2010
    6. SITW bagi Terapis Wicara berdasarkan Permenkes Nomor. 867/Menkes/Per/VIII/2004
    7. SIR bagi Radiografer berdasarkan Permenkes Nomor. 357/Menkes/Per/V/2006
    8. SIOT bagi Okupasi Terapis berdasarkan Permenkes Nomor. 548/Menkes/Per/V/2007
    9. baik yang belum habis masa berlakunya maupun yang telah habis masa berlakunya dapat memperoleh SIK atau SIP berdasarkan Permenkes tersebut diatas. Dengan demikian Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota tetap dapat mengeluarkan SIK/SIP berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan tersebut.

3.      Bagi tenaga kesehatan yang belum memiliki:
    1. SIP bagi Perawat berdasarkan Permenkes Nomor. 1239/Menkes/SK/XI/2001dan Nomor. 02.02/MENKES/148/I/2010
    2. SIF bagi Fisioterapis berdasarkan Permenkes Nomor. 1363/Menkes/SK/XII/2001
    3. SIPG bagi Perawat Gigi berdasarkan Permenkes Nomor. 1392/Menkes/SK/XII/2001
    4. SIRO bagi Refraksionis Optisien berdasarkan Permenkes Nomor. 544/Menkes/SK/VI/2002
    5. SIB bagi Bidan berdasarkan Permenkes Nomor. 900/Menkes/SK/VII/2002 dan Nomor. 1464/MENKES/PER/X/2010
    6. SITW bagi Terapis Wicara berdasarkan Permenkes Nomor. 867/Menkes/Per/VIII/2004
    7. SIR bagi Radiografer berdasarkan Permenkes Nomor. 357/Menkes/Per/V/2006
    8. SIOT bagi Okupasi Terapis berdasarkan Permenkes Nomor. 548/Menkes/Per/V/2007
dapat memperoleh SIK atau SIP berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan tersebut diatas. Dengan demikian Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat mengeluarkan SIK/SIP berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan tersebut.

4.      Tenaga kesehatan untuk memperbaharui:
    1. SIP bagi Perawat berdasarkan Permenkes Nomor. 1239/Menkes/SK/XI/2001dan Nomor. 02.02/MENKES/148/I/2010
    2. SIF bagi Fisioterapis berdasarkan Permenkes Nomor. 1363/Menkes/SK/XII/2001
    3. SIPG bagi Perawat Gigi berdasarkan Permenkes Nomor. 1392/Menkes/SK/XII/2001
    4. SIRO bagi Refraksionis Optisien berdasarkan Permenkes Nomor. 544/Menkes/SK/VI/2002
    5. SIB bagi Bidan berdasarkan Permenkes Nomor. 900/Menkes/SK/VII/2002 dan Nomor. 1464/MENKES/PER/X/2010
    6. SITW bagi Terapis Wicara berdasarkan Permenkes Nomor. 867/Menkes/Per/VIII/2004
    7. SIR bagi Radiografer berdasarkan Permenkes Nomor. 357/Menkes/Per/V/2006
    8. SIOT bagi Okupasi Terapis berdasarkan Permenkes Nomor. 548/Menkes/Per/V/2007berdasarkan Permenkes Nomor. 548/Menkes/Per/V/2007
    9. dengan STR diajukan kepada Ketua Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) secara kolektif melalui Organisasi Profesi, Institusi Pendidikan dan/atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan /atau Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi.
5.      Bagi tenaga kesehatan tang telah memperoleh STR dari MTKI wajib melaporkan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota selambat-lambatnya 2(dua) minggu setelah menerima STR.
  1. Bagi tenaga kesehatan yang belum diatur Surat Izin Kerja (SIK) nya dapat memperoleh Surat Izin Kerja (SIK) dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dimana dia bekerja dengan melampirkan ijazah tenaga kesehatan yang bersangkutan.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat menerbitkan SIK bagi tenaga kesehatan tersebut sambil menunggu STR bagi tenaga kesehatan yang bersangkutan diterbitkan.
Tenaga kesehatan dimaksud meliputi:
a. Tenaga Nutrisionis
b. Tenaga Perekam Medis dan Informasi
c. Tenaga Teknik Gigi
d. Tenaga Kesehatan Lingkungan
e. Tenaga Elektro Medik
f. Tenaga Teknik Laboratorium Kesehatan
g. Tenaga Perawat Anastesi
h. Tenaga Akupuntur
i. Tenaga Fisikawan Medis
j. Tenaga Ortotik Prostetik
Demikian Surat Edaran ini disampaikan, untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Jakarta, November 2011
Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia
Ketua,
FAIQ BAHFEN

Tembusan disampaikan kepada yth:
1. Menteri Kesehatan (sebagai laporan)
2. Sekretaris Jenderal (sebagai laporan)
3. Kepala Badan PPSDM Kesehatan (sebagai laporan)
4. Para Eselon I di Lingkungan Kementerian Kesehatan
5. Para Kepala Dinas Kesehatan Provinsi
6. Para Kepala BKD Provinsi
7. Para Ketua MTKP
8. Para Kepala BKD Kab/Kota
9. Para Ketua PP Organisasi Profesi

Uji Kompetensi Tenaga Kesehatan


PEMBERITAHUAN UJI KOMPETENSI
[ 2012-02-15 12:16:33 WIB ]
BAGI TENAGA KESEHATAN YANG BELUM MENGIKUTI UJI KOMPETENSI MRKP JATIM HARAP SEGERA MELAPORKAN DIRI KEPADA ORGANISASI PROFESI MASING - MASING DITUNGGU SAMPAI DENGAN TGL 30 MARET 2012

Senin, 12 Maret 2012

Muskom PPNI RSSA

Pemilihan Ketua dengan cara "one man one fott" yaitu setiap anggota PPNI RSSA sebanyak kurang lebih 800 personil diberikan suarat suara yang harus dicoblos sesuai dengan pilihan hati nurani dan tidak boleh diwakilkan.
pemungutan suara dilaksanakan mulai tanggal 22-30 Maret 2012. penghitungan suara dilakukan pada saat Muskom PPNI RSSA yaitu awal bulan April 2012. Adapun nama kandidat ketua PPNI adalah sebagai berikut : (1) Lilik Mukti, S.Kep, Ners; (2) Rudi Handoko, S.Kep, Ners; (3) Akhmad Farikh, S.Kep, Ners; (4) M. Syamsul Bahri, S.Kep, Ners; (5) Ahmad Suseno, S.Kep, Ners; (6) Irwan Subekti, S.Kep, Ners; (7) Sudarsono, S.ST.