Rabu, 28 Maret 2012

PNS Wajib Pajak

SIARAN PERS
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KEMENTERIAN KEUANGAN


UNTUK DIBERITAKAN SEGERA
Tidak Taat Pajak, PNS Dapat Dijatuhi Hukuman Disiplin

Jakarta, 20 Januari 2012 – Semua Pejabat dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang
memenuhi persyaratan, wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan mengisi
Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan dengan benar, lengkap dan melaporkannya
secara tepat waktu. Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara (Menpan) Nomor : SE/02/M.PAN/3/2009 tentang Kewajiban Pegawai
Negeri Sipil Untuk Mematuhi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan.
Selain hal itu, juga diatur bahwa Pejabat yang bertanggung jawab di bidang
pengelolaan sumber daya manusia / kepegawaian agar memfasilitasi pendaftaran NPWP
bagi Pejabat atau PNS yang belum memilikinya, tata cara pengisian SPT Tahunan Pajak
Penghasilan dan cara melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan.
Dalam surat edaran tersebut juga dinyatakan bahwa bagi Pejabat atau PNS yang
tidak mentaati peraturan perundang-undangan perpajakan agar dijatuhi hukuman disiplin
sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin PNS.
Untuk melaksanakan kewajiban seperti yang diatur dalam surat edaran Menpan
tersebut, maka Direktorat Jenderal Pajak menghimbau agar seluruh Pejabat atau PNS
segera mempersiapkan data pendukung pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun
Pajak 2011, terutama bukti potong pajak penghasilan yang dikeluarkan Bendahara. Oleh
karenanya, para Bendahara di satuan-satuan kerja juga segera memberikan bukti potong
pajak penghasilan Pejabat atau PNS di lingkungan satuan kerjanya.
Direktorat Jenderal Pajak akan berkoordinasi dengan Pimpinan Satuan Kerja di
tingkat pusat dan daerah untuk memberikan penyuluhan dan sosialisasi mengenai tata cara
pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2011. Dan, bagi Pejabat atau PNS
yang ingin secara aktif mendapatkan bimbingan atau konsultasi perpajakan dapat
menghubungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau menghubungi Kring Pajak 500200.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas
ttd
Dedi Rudaedi
NIP 195309231976101001

Informasi Lebih Lanjut :
Sriadi Setyanto, Kasubdit Humas
Telp. 021 5250208 ext 51633
Fax. 021 5736088
www.pajak.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar